Karyawan CV. Victory Digital Media Makin Menyadari Pentingnya Cari_aman

Apa? Sobat Pada hari Jumat tepatnya 20 Agustus 2021 Astra Motor Kalimantan Barat melakukan edukasi safety riding kepada karyawan CV. Victory Digital Media bersama masyarakat umum Pontianak.
Memberikan edukasi safety riding bagaimana agar cari aman dikalangan member karyawan, dengan tema mengenal jenis-jenis standarisasi helm banyak dari peserta yang turut ikut dalam berdiskusi dengan seru terkait keselamatan berkendara hingga penyampaian pendapat mereka terhadap keselamatan berkendara.

Pentingnya Cari_aman

Sosialisasi yang dilakukan Astra Motor Kalimantan Barat merupakan kegiatan yang memberikan padangan luas terhadap karyawan terkait keselamatan berkendara, yang sedari awalnya diantara mereka menganggap bahwa menggunakan riding gear membuat gerah, susah bergerak hingga tidak keren dirubah pandangannya bahwa menggunakan riding gear itu aman dan keren atau Safety and Style.

Edukasi safety riding berfokus mengenai penggunaan helm


Edukasi Safety Riding yang diberikan ialah dengan tema mengenal jenis-jenis standarisasi helm yang disampaikan oleh Prastya Agusta selaku Instruktur Safety Riding Astra Motor Kalimantan Barat. Banyak keseruan didalamnya, dari mulai sesi tanya jawab bersama peserta dan Instruktor Safety Riding Astra Motor Kalimantan Barat hingga ujian yang menunjukan kepahamannya tentang Cari Aman ketika berkendara.

Peserta Cari_aman

Antofany Yusticia Ahmadi selaku Manager Marketing Astra Motor Kalimantan Barat mengungkapkan edukasi safety riding yang diberikan kepada peserta karyawan CV. Victory Digital Media dan masyarakat Pontianak untuk membuat mereka Cari Aman dengan edukasi yang bertema mengenal jenis-jenis standarisasi helm, “Astra Motor Kalimantan Barat memberikan edukasi Safety Riding kepada peserta edukasi agar mereka Cari_Aman terkait keselamatan berkendara dengan mengenal jenis-jenis standarisasi helm membuat dirinya dan orang lain tetap aman saat berkendara” Tuturnya.

Ada banyak jenis helm


Helm ber-SNI dalam kedudukannya sebagai alat pengaman bagi pengendara sepeda motor harus diletakan posisinya secara tepat terhadap tingkat keselamatan. Helm bukan alat penyelamat utama terhadap pengendara sepeda motor dari cedera kepala, namun helm juga bukan berarti tidak memiliki pengaruh kuat terhadap keselamatan pengendara. Dalam hal ini helm yang telah standar tidak harus menjadi faktor utama dari suatu kejadian cedera kepala.
Helm harus dikembalikan kepada fungsinya yang benar yaitu sebagai pelindung pengendara sepeda motor dari bahaya cedera kepala apabila terjadi kecelakaan yang berpotensi terhadap benturan kepala dalam batas kemampuan helm tersebut melindungi dan dalam kondisi tertentu.

Ada banyak jenis helm

Helm yang baik adalah helm yang berstandar dan digunakan sesuai dengan tata cara yang baku, diantaranya: tali pengikat digunakan, dalam kondisi tidak mabuk atau mengantuk, dan dalam kondisi akal yang sehat (tidak gila) maka dalam kondisi ini helm akan berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Kemudian apabila setelah terjadi kecelakaan maka sepenuhnya tingkat keselamatan kepala akan sangat bergantung pada: apa yang ditabrak, kecepatan saat menabrak, tabrakan ganda/tunggal dan tipe kecelakaan.
Motorcycle Legal Foundation pada akhirnya menyusun daftar panduan tentang cara memilih helm sepeda motor yang paling aman digunakan, mulai dari jenis helm hingga standar keselamatannya.
Ada banyak jenis helm, tetapi tiga desain utamanya adalah full face, 3/4, dan helm 1/2. Dalam hal keselamatan, helm full face adalah pilihan aman dari ketiganya. Salah satu fitur yang membedakan helm full-face adalah kemampuannya dalam melindungi area dagu. Penelitian di Australia menyebutkan, dagu menjadi area wajah yang terdampak parah saat terjadi kecelakaan sepeda motor.
Oleh karena itu, hanya helm full-face yang mampu memberikan perlindungan agar dagu dan rahang tetap aman. Sementara itu, ada beberapa standar keselamatan helm. Mengutip Motorbike Writer, fitur terpenting dari sebuah helm adalah peringkat keamanannya. Untuk itu, terdapat sejumlah sertifikasi yang mengkaji level keamanan sebuah helm.
Di Indonesia, Badan Standarisasi Nasional (BSN) juga merekomendasikan penggunaan helm Standar Nasional Indonesia atau SNI guna meminimalkan risiko kecelakaan. Menurut BSN, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau hanya menggunakan helm plastik mempunyai peluang luka otak tiga kali lebih parah dibanding mereka yang mengenakan helm SNI.
Aturan mengenai kewajiban tersebut tertuang dalam undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 yang mensyaratkan semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.(RAA)



Posting Komentar

0 Komentar